PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan,...
Pasal 28
Ketentuan mengenai tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban Subsidi Listrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku untuk tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan
pertanggungjawaban Subsidi Listrik mulai Tahun Anggaran 2017.
