Pasal 26
(1) Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja PT PLN (Persero) dalam pelaksanaan Kewajiban Penyediaan Layanan Publik (Public Service Obligation), Pemerintah akan mengimplementasikan Subsidi Listrik berbasis performa. (2) Implementasi Subsidi Listrik berbasis performa akan didahului dengan uji coba pada area/regional PT PLN (Persero) tertentu. (3) Implementasi Subsidi Listrik berbasis performa akan dilakukan setelah pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan manfaat bagi Pemerintah dan PT PLN (Persero) serta mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. (4) Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban Subsidi Listrik berbasis performa diatur dengan Peraturan Menteri.
