PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan,...
Pasal 17
(1) Tagihan Subsidi Listrik yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun anggaran berjalan sebagai akibat dari belum dapat dilakukannya verifikasi atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), pembayarannya dilakukan berdasarkan DIPA tahun anggaran berikutnya. (2) Penyediaan anggaran dalam rangka pembayaran tagihan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
