Pasal 16
(1) Terhadap pembayaran bulanan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, PT PLN (Persero) dapat mengajukan koreksi setiap akhir triwulan. (2) Untuk mengajukan tagihan koreksi atas pembayaran bulanan Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT PLN (Persero) menyampaikan surat permintaan koreksi yang dilengkapi dengan perhitungan realisasi subsidi kepada KPA. (3) Surat permintaan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan realisasi penjualan tenaga listrik per Golongan Tarif, realisasi BPP per tegangan untuk pelanggan semua Golongan Tarif termasuk realisasi Susut Jaringan. (4) Berdasarkan surat permintaan koreksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA melakukan penelitian dan verifikasi terhadap perhitungan koreksi dan data pendukung pembayaran Subsidi Listrik. (5) Realisasi Susut jaringan yang digunakan dalam perhitungan realisasi Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan realisasi susut jaringan yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). (6) Dalam hal realisasi Susut Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum diterbitkan pada saat
PT PLN (Persero) mengajukan koreksi atas pembayaran bulanan Subsidi Listrik, Susut Jaringan yang digunakan dalam verifikasi perhitungan koreksi pembayaran Subsidi Listrik merupakan Susut Jaringan yang digunakan dalam penetapan jumlah Subsidi Listrik dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan tahun anggaran berjalan. (7) Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara verifikasi dan digunakan sebagai dasar koreksi pembayaran Subsidi Listrik. (8) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran subsidi listrik antara yang telah dibayar bulanan kepada PT PLN (Persero) dengan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), selisih kurang pembayaran subsidi listrik tersebut akan dibayarkan kepada PT PLN (Persero) dengan memperhatikan pagu yang tersedia dalam DIPA. (9) Dalam hal terdapat selisih lebih pembayaran Subsidi Listrik antara yang telah dibayar bulanan kepada PT PLN (Persero) dengan hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), selisih lebih pembayaran Subsidi Listrik tersebut dapat dikompensasikan dengan tagihan Subsidi Listrik PT PLN (Persero) periode berikutnya. (10) Dalam hal tidak terdapat tagihan Subsidi Listrik PT PLN (Persero) periode berikutnya, selisih lebih pembayaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) harus segera disetor ke Kas Negara oleh PT PLN (Persero). (11) Pembayaran Subsidi Listrik berdasarkan perhitungan Subsidi Listrik yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), ayat (9), dan ayat (10), merupakan pembayaran 100% (seratus persen).
