PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan,...
Pasal 11
Komponen BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, tidak termasuk: a. biaya-biaya penyediaan tenaga listrik untuk daerah- daerah yang tidak mengenakan tarif tenaga listrik dari PT PLN (Persero);
b. beban usaha pada unit penunjang yaitu jasa penelitian dan pengembangan, jasa sertifikasi, dan jasa manajemen konstruksi; dan c. biaya tidak langsung yang terdiri atas:
- pemeliharaan wisma dan rumah dinas;
- kepegawaian wisma dan rumah dinas;
- pakaian dinas;
- asuransi pegawai;
- biaya pegawai lainnya;
- biaya lainnya wisma dan rumah dinas;
- sewa rumah untuk pejabat;
- penyisihan piutang ragu-ragu;
- penyisihan material;
- bahan makanan dan konsumsi;
- penyusutan wisma dan rumah dinas;
- pajak penghasilan/UTBP; dan/atau
- biaya usaha lainnya.
