PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan,...
Pasal 10
Komponen BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. pembelian tenaga listrik termasuk sewa pembangkit; b. biaya bahan bakar yang terdiri atas:
- bahan bakar minyak;
- gas alam;
- panas bumi;
- batubara;
- minyak pelumas; dan
- biaya retribusi air permukaan; c. biaya pemeliharaan yang terdiri atas:
- material; dan
- jasa borongan; d. biaya kepegawaian; e. biaya administrasi; f. penyusutan atas aktiva tetap operasional; dan g. beban bunga dan keuangan yang digunakan untuk penyediaan tenaga listrik, termasuk di dalamnya pajak penghasilan atas bunga obligasi internasional dan biaya transaksi lindung nilai (hedging).
