PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Pasal 9
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab: a. melakukan tahapan pengasuransian BMN yang meliputi persiapan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan klaim pengasuransian BMN;
b. menjadi pemegang Polis pada satuan kerja di Kementerian/Lembaga sekaligus menjadi pihak Tertanggung atau Peserta atas BMN Nonprogram; c. menentukan Nilai Pertanggungan dan melakukan pengadaan jasa asuransi terhadap:
- BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengguna Barang; dan
- BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengguna Barang lain yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama; d. melakukan pembayaran Premi atau Kontribusi asuransi:
- BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengguna Barang; dan
- BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengguna Barang lain yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama, kepada penyedia jasa Asuransi BMN; e. mengajukan permohonan klaim asuransi kepada penyedia jasa asuransi BMN Nonpreferen dan Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram dalam hal:
- terjadi risiko yang dipertanggungkan; dan/atau
- tercapainya atau terlampauinya Indeks; f. mengajukan permohonan pertimbangan penetapan besaran klaim Asuransi BMN kepada instansi yang berwenang; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan atas:
- Polis dan dokumen pelaksanaan asuransi lainnya untuk BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengguna Barang;
- Polis dan dokumen pelaksanaan asuransi lainnya untuk BMN Nonpreferen dan BMN Nonprogram yang berada pada Pengguna Barang lain yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama;
- dokumen pelaksanaan asuransi lainnya untuk BMN Program yang berada pada Pengguna Barang; dan
- dokumen pelaksanaan asuransi lainnya untuk BMN Program yang berada pada Pengguna Barang lain yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama; dan h. melakukan pengawasan dan pengendalian, pengamanan, pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pelaporan, dan/atau penyelesaian perselisihan terhadap BMN yang dipertanggungkan. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
