PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Pasal 10
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pimpinan Unit Pengelola Dana berwenang dan bertanggung jawab: a. menyampaikan informasi besaran pendanaan atas kebutuhan pengasuransian BMN Preferen, yang akan didanai dengan Dana Bersama; b. melakukan pembayaran Premi atau Kontribusi Asuransi BMN Preferen yang didanai dengan Dana Bersama kepada Penyedia Jasa Asuransi BMN Program; c. menjadi pemegang Polis dan menjadi Tertanggung atau Peserta bersama dengan Pengguna Barang atas BMN Preferen yang didanai dengan Dana Bersama; dan d. menerima pembayaran klaim asuransi dari Penyedia Jasa Asuransi BMN Program atas Polis asuransi BMN Preferen yang didanai dengan Dana Bersama.
