PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Pasal 42
BAB 5 — PENATAUSAHAAN, PELAPORAN, DAN PENGHAPUSAN
Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang melakukan penatausahaan atas BMN yang dipertanggungkan.
