PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Pasal 41
BAB 4 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Pengamanan atas BMN yang dipertanggungkan dalam hal terjadi risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan Polis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 merupakan tanggung jawab: a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; b. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, untuk:
- BMN yang berada pada Pengguna Barang; dan
- BMN milik Pengguna Barang lain yang sedang dilakukan penggunaan sementara atau penggunaan bersama; c. Pihak Lain, untuk BMN yang sedang dilakukan pengoperasian oleh Pihak Lain; atau d. Mitra, untuk BMN yang sedang dilakukan pemanfaatan oleh Mitra. (2) Pengamanan atas BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka: a. mencegah adanya kerusakan tambahan terhadap BMN yang dipertanggungkan; dan b. menjaga BMN yang dipertanggungkan sampai dengan klaim asuransi telah selesai dibayarkan oleh Penyedia Jasa Asuransi BMN Program atau Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram.
