PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Pasal 29
BAB 3 — ASURANSI BARANG MILIK NEGARA
Dasar penetapan besaran pertanggungan objek Asuransi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi: a. Nilai Pertanggungan, untuk skema asuransi berbasis Kerugian Aktual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf a; dan/atau b. Nilai Pertanggungan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Polis, untuk skema asuransi berbasis Indeks, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf b.
