Pasal 28
BAB 3 — ASURANSI BARANG MILIK NEGARA
(1) Besaran Premi atau Kontribusi Asuransi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan:
a. hasil perkalian dari Nilai Pertanggungan dengan tarif yang tercantum pada Polis, sesuai dengan jangka waktu pertanggungan; atau b. besaran nominal tertentu sebagaimana yang tercantum pada Polis. (2) Besaran Premi atau Kontribusi Asuransi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai bersih setelah dikurangi Biaya Akuisisi. (3) Pemungutan/pemotongan pajak atas Premi atau Kontribusi yang dibayarkan kepada Penyedia Jasa Asuransi BMN Program atau Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Penyetoran pajak atas pemungutan/pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak atas Premi atau Kontribusi yang dibayarkan kepada penyedia jasa asuransi BMN Luar Negeri mengikuti ketentuan yang berlaku di negara setempat.
