PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Pasal 24
BAB 3 — ASURANSI BARANG MILIK NEGARA
Jangka waktu pengasuransian BMN dilaksanakan untuk masing-masing periode tahun anggaran kecuali diatur lain dalam: a. ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. Perjanjian Penggunaan atau Pemanfaatan.
