PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Pasal 23
BAB 3 — ASURANSI BARANG MILIK NEGARA
(1) Pengadaan jasa Asuransi BMN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap pengasuransian: a. BMN yang menggunakan sumber pendanaan selain:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; atau
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. BMN Luar Negeri; atau c. BMN yang dilaksanakan oleh badan layanan umum/badan layanan umum daerah.
