PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA...
Pasal 21
BAB 5 — SETELMEN LELANG SUN
(1) Setelmen Lelang SUN dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang SUN (T+5). www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Setelmen Lelang SUN Tambahan dilakukan pada tanggal yang sama dengan pelaksanaan Setelmen Lelang SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Setelmen atas Lelang SUN.
