PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA...
Pasal 20
BAB 4 — LELANG SUN TAMBAHAN
(1) Hasil Lelang SUN Tambahan diumumkan kepada publik setelah pelaksanaan Lelang SUN Tambahan. (2) Pengumuman hasil Lelang SUN Tambahan kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat ketentuan mengenai: a. seri SUN; b. nilai nominal; dan c. Imbal Harga Rata-rata Tertimbang.
