PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 5
BAB 3 — PENGELOLAAN KAS
(1) Aset berupa Kas disetor secepatnya oleh Tim Likuidasi ke Rekening Kas Umum Negara. (2) Bukti penyetoran Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat untuk dilakukan konfirmasi dan pencatatan.
