PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 44
BAB 10 — HASIL PENGELOLAAN ASET
Hasil pengelolaan Aset berupa uang tunai atau nilai Aset Properti yang ditetapkan menjadi Barang Milik Negara diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban yang berasal dari BDL kepada Pemerintah Republik INDONESIA.
