PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 37
BAB 7 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
Pihak yang akan melakukan Penebusan atas Aset Properti harusmengajukan surat permohonan dengan sekurang-kurangnya www.djpp.kemenkumham.go.id
menyampaikan uraian Aset Properti yang akan ditebus, bukti diri, nilai penawaran, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a.
