PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 35
BAB 7 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Nilai Limit Lelang atas Aset Properti ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan nilai tertinggi antara nilai pasar hasil penilaian yang dilakukan oleh penilai atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang masih berlaku. (2) Nilai Limit Lelangsebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penilaian, kecuali terdapat perubahan kondisi yang signifikan atas Aset Properti.
