PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 29
BAB 6 — PENGELOLAAN SURAT BERHARGA
(1) Penjualan tanpa melalui Lelang dilakukan terhadap Surat Berharga berupa: a. saham yang tercatat di bursa efek; b. saham pada perusahaan tertutup yang pemegang saham dan/atau karyawan menggunakan haknya untuk membeli (preemptive rights); c. obligasi; atau d. reksadana. (2) Nilai penjualan tanpa melalui Lelang atas Surat Berharga ditetapkan oleh Direktur Jenderal paling sedikit sama dengan nilai pasar sesuai hasil penilaian.
