PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 27
BAB 6 — PENGELOLAAN SURAT BERHARGA
(1) Direktur Jenderal berwenang melakukan Penjualan Surat Berharga dengan cara: a. Lelang; atau b. penjualan tanpa melalui Lelang. (2) Penjualan Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar perusahaan, perjanjian antar pemegang saham, peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang- undangan di bidangSurat Berharga dan peraturan perundang- undangan di bidang Lelang.
