PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 43-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM...
Pasal 23
BAB 6 — PENGELOLAAN SURAT BERHARGA
(1) Penatausahaan Surat Berharga dilakukan oleh Direktorat dengan cara: a. Inventarisasi; b. verifikasi; dan c. pelaporanpengelolaanSuratBerharga. (2) Penatausahaan Surat Berharga dilakukan oleh Direktorat terhadap dokumen Surat Berharga. (3) Hasil Penatausahaan Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam daftar Surat Berharga. www.djpp.kemenkumham.go.id
