Pasal 13
BAB 4 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) DirekturJenderal selaku penyerah piutang memiliki wewenang atas Aset Kredit yang telahdiserahkan pengurusannya kepada PUPN, untuk: a. Memberi persetujuan atau penolakan atas permintaan pertimbangan yang diajukan oleh PUPN terhadap permohonan penebusan barang jaminan dengan nilai di bawah nilai pembebanan hak atas barang jaminan hutang Aset Kredit; b. Memberi persetujuan atau penolakan atas permintaan pertimbangan yang diajukan oleh PUPN terhadap permohonan penjualan tanpa melalui lelang dengan nilai di bawah nilai pembebanan atau tidak ada pembebanan hak atas barang jaminan hutang Aset Kredit; c. Melakukan koreksiatas jumlahutang yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN dalam hal terdapat:
- kekeliruan dalam pencantuman nilai penyerahan; atau 2) sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum; d. mengajukan permohonan pencabutan pemblokiran, dan/atau pengangkatan sita atas pemblokiran dan penyitaan yang sebelumnya dimohon kanoleh BDL;dan/atau e. mengajukan permohonan roya. (2) Permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b paling sedikit dilengkapi dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. resume berkas kasus piutang negara; b. laporan penilaian yang masih berlaku; c. fotokopi dokumen kepemilikan dan/atau dokumen pengikatan; dan d. fotokopi surat permohonan dari pemilik/debitur. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, diberikan dalam hal nilai permohonan paling sedikit sebesar nilai pasar berdasarkan laporan penilaian yang masih berlaku.
