PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar...
Pasal 12
Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dikenakan tarif layanan paling rendah 110% (seratus sepuluh persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
