PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar...
Pasal 10
(1) Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l memperhitungkan minimal nilai ekonomis, nilai moral, nilai historis, nilai sosial, dan nilai budaya. (2) Pemanfaatan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l dilakukan berdasarkan: a. persetujuan tertulis dari Kepala Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; atau b. kontrak kerja sama antara Kepala Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna layanan.
