PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang...
Pasal 9
Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan tarif sarana limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. tenaga kerja/tenaga ahli; b. bahan habis pakai; c. peralatan; d. akomodasi; dan/atau e. transportasi.
