PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang...
Pasal 5
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, penginapan, dan sarana kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. fasilitas; b. durasi/jangka waktu pemakaian; c. pemilihan waktu; dan/atau d. harga pasar setempat.
