PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang...
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. tarif layanan utama; dan b. tarif layanan penunjang.
