PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH...
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif administrasi, konsultasi, dan pemeriksaan; b. tarif tindakan medis non-operatif; c. tarif rawat jalan; d. tarif Instalasi gawat darurat; e. tarif instalasi kamar bersalin dan ruang bayi (neonatus); f. tarif penunjang medis; g. tarif pelayanan non-medis lainnya; h. tarif penggunaan kendaraan; i. tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan; j. tarif penggunaan bantuan kesehatan; dan k. tarif penggunaan lahan, gedung, dan ruangan.
