Pasal 6
BAB 3 — PERINGATAN TERTULIS
(1) Peringatan Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (6), disampaikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai yang bersangkutan disertai pemberian nasehat dalam rangka pembinaan. (2) Atasan langsung dari pejabat yang berwenang memberikan Peringatan Tertulis, harus meminta pertanggungjawaban dalam hal pejabat yang berwenang tidak atau belum memberikan Peringatan Tertulis. (3) Apabila pejabat yang berwenang memberikan Peringatan Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberikan Peringatan Tertulis, maka: a. pejabat tersebut diberikan Peringatan Tertulis oleh atasannya; dan b. atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan Peringatan Tertulis kepada Pegawai yang seharusnya diberikan Peringatan tertulis.
