PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA...
Pasal 5
BAB 3 — PERINGATAN TERTULIS
Pejabat yang menangani sistem absensi elektronik menyampaikan informasi mengenai akumulasi penghitungan terhadap Pegawai yang tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, dan/atau pulang sebelum waktunya tanpa Alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) kepada pejabat yang berwenang untuk selanjutnya diterbitkan Peringatan Tertulis.
