PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 41-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA...
Pasal 17
BAB 5 — PEMBERLAKUAN PEMOTONGAN TKPKN
(1) Dalam hal Pegawai diberikan Peringatan Tertulis dan pada bulan yang bersamaan dijatuhi hukuman disiplin, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pemotongan TKPKN terkait penjatuhan hukuman disiplin. (2) Dalam hal Pegawai dijatuhi lebih dari satu hukuman disiplin pada bulan yang bersamaan, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pemotongan TKPKN berdasarkan hukuman disiplin yang paling berat. (3) Dalam hal Pegawai dijatuhi hukuman disiplin dan pada bulan berikutnya kembali dijatuhi hukuman disiplin, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pemotongan TKPKN berdasarkan hukuman disiplin yang terakhir.
