Pasal 16
BAB 5 — PEMBERLAKUAN PEMOTONGAN TKPKN
(1) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diberlakukan pada bulan berikutnya sejak diterbitkannya Peringatan Tertulis. (2) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf c angka 1), angka 2), angka 3), dan ayat (2) diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan. (3) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b angka 1) dan angka 2), diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak hari ke lima belas setelah Pegawai menerima hukuman disiplin, apabila Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin tidak mengajukan keberatan. (4) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b angka 1) dan angka 2), diberlakukan mulai bulan berikutnya setelah keputusan atas keberatan ditetapkan, apabila Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin mengajukan keberatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b angka 3) diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a. bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin oleh Menteri Keuangan, diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan; dan b. bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin oleh Pejabat struktural eselon II di lingkungan instansi vertikal, diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak hari ke lima belas setelah Pegawai menerima hukuman disiplin, apabila Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin tidak mengajukan keberatan namun apabila diajukan keberatan maka diberlakukan mulai bulan berikutnya setelah keputusan atas keberatan ditetapkan. (6) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c angka 4) diberlakukan mulai bulan berikutnya sejak hari ke lima belas setelah Pegawai menerima hukuman disiplin. (7) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberlakukan mulai bulan berikutnya sejak tanggal penahanan.
