PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Distrik Navigasi...
Pasal 5
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, sarana olahraga, dan sarana wisata edukatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. durasi/jangka waktu pemakaian atau pemberian layanan; b. bahan habis pakai; c. tenaga kerja; d. pemilihan waktu, fasilitas; dan/atau e. harga pasar setempat. Disepaktai, 2
0 Mei 2025
