PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Distrik Navigasi...
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas tarif: a. penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, sarana olahraga, dan sarana wisata edukatif; b. penggunaan peralatan dan mesin; c. penggunaan sarana transportasi; d. bimbingan, pendidikan, pelatihan, dan penelitian; e. penggunaan keahlian sumber daya manusia; f. perbengkelan dan galangan; g. pengujian peralatan keselamatan pelayaran; dan h. layanan penunjang lainnya. Disepaktai, 20 Mei 2025
