Pasal 7
(1) Berdasarkan surat tagihan dana luran PBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 6A, atau Pasal 6C, PPK menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada PPSPM dengan dilampiri: a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari PPK sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran; dan b. Kuitansi tanda terima yang telah disetujui oleh PPK. (2) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPSPM paling lama 2 (hari) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari BPJS Kesehatan. (3) Dalam hal PPK menolak atau mengembalikan tagihan karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan tidak benar, PPK harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan atau pengembalian tagihan tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya surat tagihan. (4) Dalam hal PPK berhalangan, KPA dapat melaksanakan tugas PPK. 3. Diantara Bab IV dan Bab V disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IVA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IVA KETENTUAN LAIN-LAIN 4. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
