Pasal 13A
Dalam hal terdapat pencairan tagihan dana Iuran PBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1) atau Pasal 6C ayat (1), perhitungan dana operasional BPJS Kesehatan dihitung berdasarkan iuran bulanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran persentase dana operasional BPJS Kesehatan. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2015, No.347 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
td
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2015, No.347
www.peraturan.go.id
2015, No.347
www.peraturan.go.id
