PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA...
Pasal 5
BAB 3 — BARANG YANG DIKUASAI NEGARA YANG BERASAL DARI PELANGGAR TIDAK DIKENAL
(1) Barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang berasal dari Pelanggar Tidak Dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat penimbunan lain di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Contoh format penetapan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
