PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA...
Pasal 4
BAB 2 — BARANG YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA
Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor mengadministrasikan dan menimbun barang kena cukai dan Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat penimbunan lain di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
