PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA...
Pasal 13
BAB 5 — BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
(1) Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor melakukan tindak lanjut penyelesaian terhadap BMN sesuai surat atau keputusan persetujuan peruntukan BMN yang diterbitkan oleh: a. Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri; atau b. Kepala Kantor Wilayah Kekayaan Negara atas nama Menteri; atau c. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atas nama Menteri. (2) BMN yang telah ditetapkan peruntukannya oleh Menteri dan telah dilaksanakan, diselesaikan administrasinya dengan menghapus dari buku catatan BMN. www.djpp.kemenkumham.go.id
