PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA...
Pasal 12
BAB 5 — BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
(1) Peruntukan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ditetapkan sebagai berikut: a. terhadap BMN yang merupakan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c UNDANG-UNDANG Cukai harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai; b. terhadap barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d UNDANG-UNDANG Cukai dan Barang-Barang Lain, penetapan peruntukan lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor. c. terhadap Barang-Barang Lain berupa;
- barang yang telah busuk, penyelesaiannya dilakukan dengan cara dimusnahkan;
- barang yang cepat busuk, lekas rusak, berbau tidak sedap yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau lingkungan atau berbahaya, penyelesaiannya dilakukan dengan cara dimusnahkan;
- barang lain selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, penetapan peruntukan lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor. (2) Atas pemusnahan barang kena cukai dan/atau Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara pemusnahan.
