PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PEMOTONGAN DAN/ATAU...
Pasal 3
(1) Pajak Penghasilan yang telah dipotong dan/atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan angsuran atau pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan bagi Wajib Pajak yang dipotong dan/atau dipungut Pajak Penghasilan. (2) Pajak Penghasilan yang telah dipotong dan/atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
