PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PEMOTONGAN DAN/ATAU...
Pasal 2
Pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan harus dilakukan.
