PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 39-pmk-010-2022 Tahun 2022 tentang PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG...
Pasal 2
(1) Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar. (2) Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. kulit dan kayu; b. biji kakao; c. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya; d. produk hasil pengolahan mineral logam; dan e. produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
