Pasal 11
(1) Jenis barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), berlaku sampai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral. (4) Penetapan tarif Bea Keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian. (5) Tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri dari 3 (tiga) tahap sebagai berikut: a. tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan sampai dengan 30% (tiga puluh persen) dari total pembangunan; b. tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total pembangunan; dan c. tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total pembangunan. (6) Tahapan kemajuan fisik pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dicantumkan dalam rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (7) Tahapan kemajuan fisik pembangunan yang tercantum dalam rekomendasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dicantumkan dalam surat persetujuan ekspor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan menjadi dasar dalam pengenaan tarif Bea Keluar.
