Pasal 10
(1) Harga Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan berpedoman pada: a. untuk biji kakao, yaitu harga rata-rata Cost Insurance Freight (CIF) kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York; dan b. untuk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, yaitu harga rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight (CIF) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa INDONESIA, dengan pembobotan Rotterdam sebesar 20% (dua puluh persen), bursa Malaysia sebesar 20% (dua puluh persen), dan bursa INDONESIA sebesar 60% (enam puluh persen). (2) Dalam hal terjadi perbedaan harga rata-rata yang akan digunakan dalam pembobotan lebih dari USD20.00 (dua puluh Dollar Amerika Serikat) di antara ketiga sumber harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, per hitungan Harga Referensi diperoleh dengan menggunakan harga rata-rata dari 2 (dua) sumber harga tertinggi.
