PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pasal 23
BAB 2 — PROSES MANAJEMEN TALENTA
Pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui program pengembangan Talenta yang terdiri atas 3 (tiga) tahapan sebagai berikut: a. persiapan program pengembangan Talenta; b. pelaksanaan program pengembangan Talenta; dan c. evaluasi program pengembangan Talenta.
