Pasal 22
BAB 2 — PROSES MANAJEMEN TALENTA
(1) Pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan rangkaian kegiatan dan upaya terstruktur dalam mengembangkan dan menyiapkan Talenta untuk menduduki Jabatan Target Promosi secara terintegrasi dan berkelanjutan. (2) Pengembangan Talenta dilaksanakan oleh:
a. unit yang menangani pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di tingkat Kementerian Keuangan, berkoordinasi dengan unit pengelola pendidikan dan pelatihan untuk Manajemen Talenta pusat; b. unit yang mempunyai fungsi pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di tingkat unit JPT Madya untuk Manajemen Talenta unit; c. unit yang mempunyai tugas pengawasan Kementerian Keuangan untuk Manajemen Talenta pusat; d. unit yang mempunyai tugas di bidang kepatuhan internal unit JPT Madya untuk Manajemen Talenta unit; dan e. dalam hal diperlukan, unit yang mempunyai fungsi pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di tingkat unit JPT Madya sebagaimana yang dimaksud pada huruf b dapat berkoordinasi dengan unit pengelola pendidikan dan pelatihan.
