PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pengelolaan...
Pasal 9
(1) Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna layanan. (2) Pembagian royalti terkait tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pemberian imbalan yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti hak cipta kepada pencipta, royalti paten kepada inventor, dan/atau royalti hak perlindungan varietas tanaman kepada pemulia tanaman.
